Koperasi yang TERDAFTAR di OJK, Daftar Lengkap dan Terupdate

Koperasi yang TERDAFTAR di OJK, Daftar Lengkap dan Terupdate

Loanweb.info - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Salah satu ciri koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah adanya pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar lengkap koperasi yang terdaftar di OJK, berikut ini adalah daftarnya yang diperbarui secara berkala. Silakan terus membaca untuk informasi lebih lanjut.

Pentingnya mendaftar koperasi di OJK

Penting bagi koperasi untuk mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh sejumlah keuntungan, seperti peningkatan kredibilitas, perlindungan hukum, dan akses ke berbagai fasilitas perbankan. Proses pendaftarannya cukup mudah, yaitu:

  1. Melengkapi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran yang tersedia di website OJK.
  2. Menyiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen seperti akta pendirian, anggaran dasar, dan laporan keuangan.
  3. Membayar Biaya Pendaftaran: Bayarkan biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menunggu Verifikasi: OJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan.
  5. Mendapatkan Sertifikat Pendaftaran: Koperasi yang lolos verifikasi akan menerima sertifikat pendaftaran sebagai bukti resmi.

Dengan mendaftarkan diri di OJK, koperasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas akses pembiayaan, dan berkontribusi dalam perkembangan perekonomian.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Loanweb.info

Manfaat bagi koperasi dan anggota

Manfaat keikutsertaan dalam koperasi sangat besar, baik bagi koperasi itu sendiri maupun bagi anggotanya. 

Koperasi memperoleh keuntungan seperti tambahan modal dari simpanan anggota, peningkatan volume usaha karena perluasan anggota, dan peningkatan kinerja keuangan karena dukungan anggota. 

Sementara itu, anggota koperasi mendapatkan keuntungan berupa pemenuhan kebutuhan ekonomi secara bersama-sama, memperoleh penghasilan tambahan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), dan mendapat perlindungan dari praktik bisnis yang tidak sehat. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah koperasi di Indonesia terus meningkat, menunjukkan peran koperasi yang semakin penting dalam perekonomian nasional.

Syarat Pendaftaran Koperasi di OJK

Untuk mendaftar sebagai koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperlukan beberapa syarat penting. Di antaranya adalah akta pendirian koperasi, anggaran dasar koperasi, daftar pengurus dan anggota, serta keterangan domisili. Selain itu, koperasi juga harus memenuhi persyaratan keuangan minimal, seperti memiliki modal sendiri tertentu dan memenuhi rasio kesehatan keuangan yang ditetapkan oleh OJK.

Jenis koperasi yang dapat mendaftar

Jenis koperasi yang dapat mendaftar di Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meliputi:

  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumsi
  • Koperasi serba usaha
  • Koperasi produsen
  • Koperasi pemasaran
  • Koperasi jasa
  • Koperasi primer
  • Koperasi sekunder
  • Koperasi induk
  • Koperasi nasional
  • Koperasi multi pihak

Sementara itu, jenis koperasi yang dapat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah koperasi simpan pinjam yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Modal disetor paling sedikit Rp20 miliar
  • Memiliki manajemen yang profesional
  • Memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan OJK
  • Melakukan kegiatan usahanya secara sehat dan sesuai ketentuan

Dokumen yang diperlukan

Dokumen yang kamu perlukan untuk mengurus perizinan dan operasional koperasi di OJK, antara lain:

  • Akta pendirian dan perubahannya
  • Neraca dan laporan keuangan
  • Bukti setor modal
  • Daftar anggota
  • Struktur organisasi dan tata kerja
  • Rencana kerja tahunan
  • Program pengembangan usaha
  • Laporan hasil audit

Prosedur pendaftaran

Untuk mendaftarkan koperasi, ajukan permohonan dengan akta pendirian, AD/ART, dan daftar anggota ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan pendaftaran OJK berlaku bagi lembaga keuangan nonbank, ajukan dokumen seperti rencana bisnis, laporan keuangan, dan informasi pengurus ke OJK. Proses pendaftaran umumnya memakan waktu 30-60 hari kerja.

Daftar Lengkap Koperasi yang Terdaftar di OJK

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk memastikan keamanan dan legalitas koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pendaftaran dan pengawasan. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar lengkap koperasi yang resmi terdaftar di OJK, dapat mengaksesnya melalui situs resmi OJK atau menanyakan langsung ke kantor OJK terdekat. 

Dengan mengetahui daftar koperasi terdaftar di OJK, Anda dapat terhindar dari praktik koperasi bodong yang merugikan masyarakat.

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), koperasi simpan pinjam menyediakan layanan keuangan seperti simpanan dan pinjaman yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

Keunggulan koperasi simpan pinjam terletak pada sifatnya yang demokratis, di mana anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan penting. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memiliki suku bunga yang kompetitif, sehingga dapat membantu masyarakat untuk menghemat biaya keuangan.

Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang berfokus pada kegiatan produksi. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui produksi dan penjualan produk atau jasa. Jenis koperasi produksi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi produksi memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Meningkatkan esensi perekonomian anggota
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Meningkatkan omset dan pendapatan anggota

Koperasi konsumsi

Koperasi Konsumsi: Lembaga ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan anggota. Koperasi konsumsi menawarkan berbagai layanan, seperti peminjaman modal, penjualan kebutuhan pokok, dan simpan pinjam, dengan prinsip anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa.

Koperasi jasa

Koperasi Jasa: Tumbuhkan bisnis kamu dengan bergabung sebagai anggota koperasi yang diawasi oleh OJK. Nikmati berbagai fasilitas lengkap seperti pembiayaan usaha, simpan pinjam, hingga asuransi. Langkah mudah: 

1. Kunjungi koperasi terdekat. 

2. Siapkan dokumen persyaratan. 

3. Bayar biaya pendaftaran. 

4. Ikuti pelatihan wajib. 

5. Nikmati layanan eksklusif dan raih kesuksesan bersama koperasi jasa.

Sebagai penutup, artikel ini telah menyajikan daftar lengkap dan terkini dari koperasi-koperasi yang terdaftar di OJK. Dengan mendapatkan informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa koperasi yang dipilih telah memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh lembaga pengawas keuangan tersebut. Terima kasih telah membaca artikel menarik ini. 

Jangan lupa untuk membagikannya dengan teman dan kerabat Anda agar semakin banyak yang mengetahui pentingnya memilih koperasi yang kredibel dan terpercaya.